Setiap
orang pasti tergiur dengan iming-iming hasil investasi yang tinggi.
Tapi, Anda harus berhati-hati jika memperoleh tawaran investasi yang
menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Apalagi jika ada jaminan
keuntungan tetap segala. Mungkin, itu adalah investasi bodong.
Duit
Anda memang sepenuhnya merupakan hak Anda. Artinya, Anda bebas
menggunakannya untuk apa pun, termasuk juga menginvestasikannya di mana
pun. Tapi, pasti tak seorang pun dari Anda mau kehilangan duit. Karena
itu, ada baiknya, Anda tetap berhati-hati dalam memilih produk-produk
investasi untuk membiakkan duit Anda. Sebab, jika tidak berhati-hati,
bukan tidak mungkin duit Anda akan terjebak dalam produk-produk
investasi bodong.
Asal
tahu saja, belakangan, produk-produk investasi fiktif semacam itu makin
marak saja. Yang paling baru adalah kasus PT Wahana Bersama Globalindo
(WBG). Sekitar 10.000 nasabah WBG harus gigit jari perusahaan investasi
ini kolaps. Akibatnya, ratusan juta dolar dana investasi mereka mereka
pun raib tak berbekas. Para petinggi WBG juga sudah kabur. Selain kasus
ini, tentu Anda ingat kasus POMAS, Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), Sarana
Perdana Indoglobal (SPI), dan masih banyak lagi.
Nah,
agar Anda tak ikut terjebak dalam produk-produk investasi bodong itu,
ada beberapa hal penting yang harus Anda cermati. Pertama, dan yang
paling penting, Anda harus mencermati potensi keuntungan (return)
yang dijanjikan produk tersebut. Jika produk itu menawarkan keuntungan
investasi yang muluk atau sangat tinggi, Anda harus mulai mencurigainya.
Apalagi jika produk ini memberikan jaminan keuntungan tetap segala.
Sebab, besar kemungkinan produk investasi itu merupakan investasi
fiktif.
Ambil contoh, WBG yang menawarkan keuntungan dalam dolar antara 24%-28% per tahun. Keuntungan segini jelas "too good to be true".
Sebab, bunga deposito dolar saja sekarang ini paling pol cuma 4% per
tahun. Artinya keuntungan WBC mencapai 7 kali lipat bunga deposito
dolar.
Masalahnya,
umumnya, pihak yang menawarkan produk-produk investasi nan menggoda itu
adalah salah satu famili Anda; entah itu adik, kakak, keponakan, om,
tante, pacar, dan seterusnya. Karena faktor inilah, kadang kala Anda
mudah terbujuk untuk ikut menginvestasikan duit Anda. Atau, kalau tidak,
kita "terpaksa" menyetorkan duit Anda.
Ketika
menghadapi tawaran investasi di instrumen berjangka luar negeri yang
menjanjikan keuntungan setinggi langit, investor harus berhati-hati.
Pasalnya, selama ini perusahaan investasi bodong itu memang sering
memakai perusahaan berjangka sebagai kedok.
Selain
mencermati keuntungan yang dijanjikan suatu produk investasi, Anda juga
mesti memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan produk investasi
tersebut. Asal tahu saja, di Indonesia setiap institusi yang menawarkan
produk investasi harus mengantongi izin dari pemerintah.
Misalnya,
jika ada perusahaan yang menawarkan investasi di kontrak berjangka luar
negeri - baik valas maupun indeks bursa asing - ia harus memiliki izin
dari Badan Pengawas Perdagangan Bursa Komoditi (Bappebti). Selain itu,
perusahaan itu juga harus memiliki izin dan menjadi anggota bursa
berjangka yang ada di Indonesia, yakni: Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Karenanya,
jika ada perusahan menawarkan investasi di bursa berjangka, Anda harus
meminta bukti izin mereka dari Bappebti maupun BBJ. Kalau perusahaan itu
tidak bisa menunjukkan izin-izin tersebut, atau hanya bisa menunjukkan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) doang - seperti Wahana Bersama
Globalindo -- kemungkinan besar perusahaan itu ilegal. Dalam kasus yang
lain, mungkin saja perusahaan itu bisa menunjukkan semua izin-izin itu.
Tapi, jika Anda meragukan keabsahannya, Anda bisa melakukan pengecekan
langsung ke Bappepti maupun BBJ.
Tapi,
Anda mesti ekstrahati-hati. Sebab, menurut Hasan Zein Mahmud, Direktur
BBJ, perusahaan-perusahaan investasi itu sering menggunakan perusahaan
berjangka yang berizin resmi sebagai kedok. Contoh yang paling jelas
adalah peristiwa penipuan investasi di PT Sarana Perdana Indoglobal
(SPI). Pemilik SPI ini ternyata juga membuka anak perusahaan PT Sarana
Perdana Berjangka (SPB) yang memiliki izin resmi dari Bappebti dan
merupakan anggota BBJ. Kalau sudah begini, biasanya nasabah akan
bingung, karena para pemasar produk investasi itu selalu "menjual" nama
SPB yang memiliki izin resmi.
Sementara,
kenyataannya, dana yang disetorkan investor itu dikelola oleh induknya,
SPI, yang tidak mengantongi izin di bursa berjangka. Berdasarkan
aturan, pialang berjangka maupun manajer investasi (MI) tidak boleh
menampung sendiri dana-dana nasabahnya. Mereka harus menampung dana itu
di rekening terpisah atau bank kustodian. Jadi, sebelum mentransfer
duit, Anda mesti mencermati rekening yang ditunjuk oleh MI atau pialang.
Banyak penipuan investasi menggunakan kedok perusahaan pialang anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Pemasar
"menjual" nama perusahaan yang berizin resmi itu saat berjualan. Tapi,
sebenarnya dana yang dikumpulkan dikelola oleh perusahaan yang lain,
yang tidak memiliki izin BBJ dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi. Nah, Anda mesti memahami mekanisme transaksi di BBJ.
Menurut aturan, anda harus menyetorkan duit Anda ke rekening terpisah (segregated account)
pialang berjangka di beberapa bank. Rekening itu sudah ditentukan oleh
BBJ, baik nomor rekeningnya maupun banknya. Hingga 20 April 2007,
rekening-rekening terpisah itu tersebar di tiga bank : BCA, Bank Niaga,
dan Bank Century.
Rekening
terpisah itu semata-mata hanya menampung dana nasabah saja dan selalu
diawasi oleh BBJ. Dengan begitu, pialang tidak bisa mencampur dananya
sendiri dengan dana nasabah. Dus, sebelum mentransfer dana, Anda mesti
mencermati nomor rekening yang ditunjuk oleh pialang. Jika rekening itu
ternyata bukan rekening terpisah yang resmi, jangan mentransfer uang
Anda.
Produk
reksadana juga memiliki aturan sendiri. Menurut Aturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), orang yang menjual produk
reksadana harus mengantongi izin Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPER)
dari Bapepam-LK. Karenanya, jika ada sales yang menawari Anda produk
reksadana, cek apakah dia memiliki izin itu. Jika tidak, jangan mau
membeli reksadana dari dia.
Mirip
dengan transaksi di BBJ, manajer investasi (MI) pengelola reksadana
juga harus memiliki izin dari Bapepam-LK. Selain itu, MI juga tak boleh
menampung sendiri dana investornya. Dana investor itu harus disimpan di
bank kustodian. Karena itu, ketika membeli produk reksadana, Anda
mentransfer dana Anda ke rekening bank kustodian, bukan rekening MI.
Dus, kalau agen penjual reksadana itu meminta Anda untuk mentrasfer dana
Anda ke rekening MI, atau bahkan rekeningnya sendiri, jangan mau.
Karena itu jelas-jelas menyalahi aturan. (Sumber : Kontan.co.id)
0 Response to "Menghindari Investasi Bodong"
Post a Comment