header niko 728 x 90

Menghindari Investasi Bodong

Setiap orang pasti tergiur dengan iming-iming hasil investasi yang tinggi. Tapi, Anda harus berhati-hati jika memperoleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Apalagi jika ada jaminan keuntungan tetap segala. Mungkin, itu adalah investasi bodong.
Duit Anda memang sepenuhnya merupakan hak Anda. Artinya, Anda bebas menggunakannya untuk apa pun, termasuk juga menginvestasikannya di mana pun. Tapi, pasti tak seorang pun dari Anda mau kehilangan duit. Karena itu, ada baiknya, Anda tetap berhati-hati dalam memilih produk-produk investasi untuk membiakkan duit Anda. Sebab, jika tidak berhati-hati, bukan tidak mungkin duit Anda akan terjebak dalam produk-produk investasi bodong.
Asal tahu saja, belakangan, produk-produk investasi fiktif semacam itu makin marak saja. Yang paling baru adalah kasus PT Wahana Bersama Globalindo (WBG). Sekitar 10.000 nasabah WBG harus gigit jari perusahaan investasi ini kolaps. Akibatnya, ratusan juta dolar dana investasi mereka mereka pun raib tak berbekas. Para petinggi WBG juga sudah kabur. Selain kasus ini, tentu Anda ingat kasus POMAS, Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), Sarana Perdana Indoglobal (SPI), dan masih banyak lagi.
Nah, agar Anda tak ikut terjebak dalam produk-produk investasi bodong itu, ada beberapa hal penting yang harus Anda cermati. Pertama, dan yang paling penting, Anda harus mencermati potensi keuntungan (return) yang dijanjikan produk tersebut. Jika produk itu menawarkan keuntungan investasi yang muluk atau sangat tinggi, Anda harus mulai mencurigainya. Apalagi jika produk ini memberikan jaminan keuntungan tetap segala. Sebab, besar kemungkinan produk investasi itu merupakan investasi fiktif.
Ambil contoh, WBG yang menawarkan keuntungan dalam dolar antara 24%-28% per tahun. Keuntungan segini jelas "too good to be true". Sebab, bunga deposito dolar saja sekarang ini paling pol cuma 4% per tahun. Artinya keuntungan WBC mencapai 7 kali lipat bunga deposito dolar.
Masalahnya, umumnya, pihak yang menawarkan produk-produk investasi nan menggoda itu adalah salah satu famili Anda; entah itu adik, kakak, keponakan, om, tante, pacar, dan seterusnya. Karena faktor inilah, kadang kala Anda mudah terbujuk untuk ikut menginvestasikan duit Anda. Atau, kalau tidak, kita "terpaksa" menyetorkan duit Anda.
Ketika menghadapi tawaran investasi di instrumen berjangka luar negeri yang menjanjikan keuntungan setinggi langit, investor harus berhati-hati. Pasalnya, selama ini perusahaan investasi bodong itu memang sering memakai perusahaan berjangka sebagai kedok.
Selain mencermati keuntungan yang dijanjikan suatu produk investasi, Anda juga mesti memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan produk investasi tersebut. Asal tahu saja, di Indonesia setiap institusi yang menawarkan produk investasi harus mengantongi izin dari pemerintah.
Misalnya, jika ada perusahaan yang menawarkan investasi di kontrak berjangka luar negeri - baik valas maupun indeks bursa asing - ia harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Bursa Komoditi (Bappebti). Selain itu, perusahaan itu juga harus memiliki izin dan menjadi anggota bursa berjangka yang ada di Indonesia, yakni: Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Karenanya, jika ada perusahan menawarkan investasi di bursa berjangka, Anda harus meminta bukti izin mereka dari Bappebti maupun BBJ. Kalau perusahaan itu tidak bisa menunjukkan izin-izin tersebut, atau hanya bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) doang - seperti Wahana Bersama Globalindo -- kemungkinan besar perusahaan itu ilegal. Dalam kasus yang lain, mungkin saja perusahaan itu bisa menunjukkan semua izin-izin itu. Tapi, jika Anda meragukan keabsahannya, Anda bisa melakukan pengecekan langsung ke Bappepti maupun BBJ.
Tapi, Anda mesti ekstrahati-hati. Sebab, menurut Hasan Zein Mahmud, Direktur BBJ, perusahaan-perusahaan investasi itu sering menggunakan perusahaan berjangka yang berizin resmi sebagai kedok. Contoh yang paling jelas adalah peristiwa penipuan investasi di PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI). Pemilik SPI ini ternyata juga membuka anak perusahaan PT Sarana Perdana Berjangka (SPB) yang memiliki izin resmi dari Bappebti dan merupakan anggota BBJ. Kalau sudah begini, biasanya nasabah akan bingung, karena para pemasar produk investasi itu selalu "menjual" nama SPB yang memiliki izin resmi.
Sementara, kenyataannya, dana yang disetorkan investor itu dikelola oleh induknya, SPI, yang tidak mengantongi izin di bursa berjangka. Berdasarkan aturan, pialang berjangka maupun manajer investasi (MI) tidak boleh menampung sendiri dana-dana nasabahnya. Mereka harus menampung dana itu di rekening terpisah atau bank kustodian. Jadi, sebelum mentransfer duit, Anda mesti mencermati rekening yang ditunjuk oleh MI atau pialang.
Banyak penipuan investasi menggunakan kedok perusahaan pialang anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Pemasar "menjual" nama perusahaan yang berizin resmi itu saat berjualan. Tapi, sebenarnya dana yang dikumpulkan dikelola oleh perusahaan yang lain, yang tidak memiliki izin BBJ dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Nah, Anda mesti memahami mekanisme transaksi di BBJ.
Menurut aturan, anda harus menyetorkan duit Anda ke rekening terpisah (segregated account) pialang berjangka di beberapa bank. Rekening itu sudah ditentukan oleh BBJ, baik nomor rekeningnya maupun banknya. Hingga 20 April 2007, rekening-rekening terpisah itu tersebar di tiga bank : BCA, Bank Niaga, dan Bank Century.
Rekening terpisah itu semata-mata hanya menampung dana nasabah saja dan selalu diawasi oleh BBJ. Dengan begitu, pialang tidak bisa mencampur dananya sendiri dengan dana nasabah. Dus, sebelum mentransfer dana, Anda mesti mencermati nomor rekening yang ditunjuk oleh pialang. Jika rekening itu ternyata bukan rekening terpisah yang resmi, jangan mentransfer uang Anda.
Produk reksadana juga memiliki aturan sendiri. Menurut Aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), orang yang menjual produk reksadana harus mengantongi izin Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPER) dari Bapepam-LK. Karenanya, jika ada sales yang menawari Anda produk reksadana, cek apakah dia memiliki izin itu. Jika tidak, jangan mau membeli reksadana dari dia.
Mirip dengan transaksi di BBJ, manajer investasi (MI) pengelola reksadana juga harus memiliki izin dari Bapepam-LK. Selain itu, MI juga tak boleh menampung sendiri dana investornya. Dana investor itu harus disimpan di bank kustodian. Karena itu, ketika membeli produk reksadana, Anda mentransfer dana Anda ke rekening bank kustodian, bukan rekening MI. Dus, kalau agen penjual reksadana itu meminta Anda untuk mentrasfer dana Anda ke rekening MI, atau bahkan rekeningnya sendiri, jangan mau. Karena itu jelas-jelas menyalahi aturan. (Sumber : Kontan.co.id)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menghindari Investasi Bodong"

Post a Comment