Anda mungkin sering kali mendengar istilah insider
trading di pasar saham. Apalagi, beberapa waktu lalu muncul satu kasus
yang membuat harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) tiba-tiba
anjlok. Sebelumnya, harga saham berkode PGAS ini duduk manis di harga Rp
9.650 per saham. Namun, dalam sehari, harga saham PGAS bisa melorot
tajam sebesar 23,32% sehingga menjadi Rp 7.400 per saham. Banyak para
pelaku pasar modal mengatakan bahwa anjloknya saham PGAS disebabkan oleh
adanya praktik insider trading. Nah, apa, sih, yang dimaksud dengan
insider trading itu?
Jika kita membuka Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995),
kita akan menemukan aturan tentang perdagangan orang dalam atau insider
trading ini dalam pasal 95 sampai 99 dan pasal 104. Aturan ini melarang
orang dalam perusahaan publik yang memilik informasi orang dalam untuk
membeli atau menjual saham perusahaan itu atau perusahaan lain yang
bertransaksi dengan perusahaan tersebut. Orang dalam itu juga dilarang
mempengaruhi pihak lain untuk menjual atau membeli saham tersebut. Ia
dilarang pula membocorkan informasi orang dalam itu kepada pihak lain
yang bisa menggunakannya untuk jual-beli saham tersebut.
Masih bingung? Ada dua istilah penting dalam rumusan ini, yakni
"orang dalam" dan "informasi orang dalam". Nah, yang termasuk kategori
orang dalam misalnya adalah: komisaris, direktur, pegawai perusahaan,
dan pemegang saham utama perusahaan. Selain itu, orang di luar
perusahaan -- bisa profesional atau pegawai perusahan lain yang jadi
konsultan, kontraktor, pemasok -- juga merupakan orang dalam.
Adapun informasi orang dalam adalah informasi material tentang perusahaan yang belum diumumkan kepada publik. Sampai
di sini, kita bisa menyimpulkan bahwa transaksi orang dalam atau
insider trading adalah transaksi saham yang didasari informasi penting
tentang perusahaan yang masih rahasia. Transaksi itu bisa dilakukan oleh
orang dalam perusahaan maupun pihak luar.
Kembali kasus PGAS, banyak pengamat menduga ada pihak-pihak yang
menjual saham PGAS karena memperoleh informasi negatif yang material
dari orang dalam PGAS. Informasi ini tak lain adalah penundaan
penyelesaian proyek pipanisasi jalur Sumatra Selatan-Jawa Barat (SSWJ).
Manajemen PGAS baru mengumumkan penundaan itu setelah sahamnya anjlok.
Nah, transaksi seperti ini jelas bisa merugikan investor publik
lainnya. Karenanya, UU Pasar Modal memasang sanksi yang berat bagi
pihak-pihak yang melakukan insider trading. Hukumannya bisa berupa
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 15
miliar.
Sayang, hingga kini, kasus insider trading yang muncul di bursa saham kita lebih sering menguap daripada bisa tuntas. Dan, sampai sekarang, rasanya belum ada pihak-pihak yang dipenjara karena telah melakukan transaksi haram insider trading ini. (Sumber : Kontan.co.id)
Sayang, hingga kini, kasus insider trading yang muncul di bursa saham kita lebih sering menguap daripada bisa tuntas. Dan, sampai sekarang, rasanya belum ada pihak-pihak yang dipenjara karena telah melakukan transaksi haram insider trading ini. (Sumber : Kontan.co.id)
0 Response to " Apa Sih, Insider Trading itu?"
Post a Comment